Friday, 1 May 2015

Hukum Membuat Bank Darah

# Hukum Membuat Bank Darah

Boleh hukumnha membuat Bank Darah/PMI

Darah merupakan bagian terpenting dalam kehidupan manusia sampai-sampai ada istilah “darah kehidupan”. Syariat Islam juga mengatur beberapa hal tentang darah, mulai pembahasan apakah najis atau tidak, bagaiamana darah wanita dan hukum memakan serta menjualnya.

Dalam kehidupan modern ini ada sudah tidak asing lagi dengan istilah bank darah atau lebih dikenal oleh masyarakat awam dengan PMI darah. Bagaimana syariat Islam memandang hukum membuat bank Darah?

Berikut ketetapan dari Hai’ah kibar ulama (Terdiri dari kumpulan ulama senior yang mumpuni) mengenai bank darah:

Setelah mempelajari masalah ini dengan berdiskusi dan bertukar pikiran (dengan ahlinya). Mayoritas majelis menetapkan:
1.Manusia boleh mendonorkan darahnya selama tidak membahayakan dan ada kebutuhan untuk menyelamatkan orang sakit yang membutuhkan.

2. BOLEH mendirikan bank darah, menerima donor darah dari manusia untuk diberikan kepada kaum muslimin yang membutuhkan. Bank Darah tidak boleh mengambil kompensasi berupa uang (menjual darah) kepada orang sakit atau wali mereka untuk mendapat keuntungan. Karena hal ini untuk kemashalahatan kaum muslimin secara umum.

selengkapnya bacaا:

 http://muslimafiyah.com/hukum-membuat-bank-darah.html

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Add Pin BB www.muslimafiyah.com kesepuluh 54A3873C

0 comments:

Post a Comment