Bismillah,
💞
KISAH ANAK YATIM PALESTINA DAN LUKISAN IBUNYA
Gambar yang menyayat hati ini diambil dari salah sebuah rumah anak yatim piatu di Palestina, yang menunjukkan seorang anak yatim melukis gambar ibunya di atas lantai dan tidur dipangkuannya, dalam usaha untuk mendapatkan kasih sayang dan belas kasihan seorang ibu...
Tak bisa terbayangkan, berapa banyak tetesan air mata anak ini tumpah untuk sekedar melukis gambar ibunya ini di lantai sebelum ia tidur. Hanya gambaran ibunya dalam benaknya saja, sebab foto pun tak sempat ia simpan dan miliki, entah kemana tersebab perang...
Tergambar wajah ibunya yang sedang tersenyum, sambil tertulis di samping gambarnya tulisan yang berbunyi, mama.
Kisah seorang anak kecil yang melukis Ibunya pada sebuah lantai ini menggambarkan kepedihan seorang anak palestina yang begitu merindukan kasih sayang seorang Ibu, Ibu anak ini meninggal dalam sebuah serangan kedzaliman dinegeri para Nabi palestina, sang anak tinggal disebuah rumah yatim piatu di palestina yang mungkin dirumah yatim ini banyak anak-anak yang menjadi korban ditinggal orangtuanya akibat kekejaman yang tiada berkesudahan oleh yahudi terhadap palestina, mereka adalah anak-anak korban kebiadaban yahudi, mereka anak-anak yang tiada tahu menahu apa yang membuat mereka jadi korban perang yang begitu kejam itu, mereka hanya ingin hidup damai layaknya anak-anak yang lain
Bagi anak-anak yang masih memiliki kedua orang tua syukurilah dengan sebenar-benarnya, jangan sia-siakan pengorbanan dan kasih sayang mereka, berbaktilah dengan sepenuh jiwa raga kita, baik dengan doa untuk kebaikan kedua orang tua maupun dengan pembuktian pemelihaaraan kita sebagai anak dihari tua kedua orang tua, Ibu Bapak kita, jangan sia-siakan
Berbaktilah pada orang tua kita, datangilah mereka untuk mintakan keridhaan dan pintu maafnya selama nafas mereka masih ada, ukirlah senyum di wajah mereka, kemudian berlaku lemah lembutlah kepada anak-anak yatim dan dhu’afà, santunilah mereka, karena hampir-hampir saja syurga berada di sekitar mereka sebagaimana sabda Nabi kita tercinta.
Ingatlah bantu mereka anak-anak korban perang Palestina, dengan cara sisihkan sebagian harta kita buat mereka, mereka perlu hidup layaknya anak anak yang memiliki Ibu Bapak, mereka juga mempunyai perasaan yang sama seperti kita, hanya saja mereka tak punya tempat untuk berlindung dan berteduh dalam sebuah kasih sayang, dan jika kita diberi kemampuan oleh Allàh Ta’àlà mari menjadi Ibu dan Bapak bagi mereka, kalau bukan kita siapa lagi.
Rabbighfiry wa liwàlidayya warhumà kamà rabbayànà shaghìrà, allàhumma a’izzal Islàm wal muslimìn wanshuril ikhwànanàl mustadh’afìna wal mujàhidìna fì kulli makàn Yà ‘Azìz Yà Qahhàr Yà Rabbal ‘àlamìn…
Mari santuni anak palestina
📚Catatan
💌
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim
Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu anhu Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَا » وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئاً
“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya[1].
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan dan pahala orang yang meyantuni anak yatim, sehingga imam Bukhari mencantumkan hadits ini dalam bab: keutamaan orang yang mengasuh anak yatim.
Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:
Makna hadits ini: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam[2].Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar[3].Yang dimaksud dengan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa[4].Keutamaan dalam hadits ini belaku bagi orang yang meyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu[5].Demikian pula, keutamaan ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga dengannya[6].Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan mengasuh anak yatim, yang ini sering terjadi dalam kasus “anak angkat”, karena ketidakpahaman sebagian dari kaum muslimin terhadap hukum-hukum dalam syariat Islam, di antaranya:
1. Larangan menisbatkan anak angkat/anak asuh kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman AllahSubhanahu wa Ta’ala:
{ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ}
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu” (QS al-Ahzaab: 5).
2. Anak angkat/anak asuh tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua yang mengasuhnya, berbeda dengan kebiasaan di zaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua angkatnya meninggal dunia[7].
3. Anak angkat/anak asuh bukanlahmahram [8], sehingga wajib bagi orang tua yang mengasuhnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab yang menutupi aurat di depan anak tersebut, sebagaimana ketika mereka di depan orang lain yang bukanmahram, berbeda dengan kebiasaan di masa Jahiliyah.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Artikel
www.muslim.or.id
[1] HSR al-Bukhari (no. 4998 dan 5659).
[2] Lihat kitab “’Aunul Ma’buud” (14/41) dan “Tuhfatul ahwadzi” (6/39).
[3] Lihat kitab “Syarhu shahiihi Muslim” (18/113).
[4] Lihat kitab “an-Nihaayah fi gariibil hadiitsi wal atsar” (5/689).
[5] Lihat kitab “Syarhu shahiihi Muslim” (18/113) dan “Faidhul Qadiir” (3/49).
[6] Ibid.
[7] Sebagaimana dalam HSR al-Bukhari (no. 3778), lihat juga kitab “Tafsir al-Qurthubi” (14/119).
[8] Mahram adalah orang yang tidak halal untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang mubah (diperbolehkan dalam agama). Lihat kitab “Fathul Baari” (4/77).
💬
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment