Murojaah Status
“LEPASKAN CINCIN AKIKMU SEBELUM SHOLAT”
Fenomena cincin batu akik semakin hari rasanya semakin berlebihan, bagaimana tidak?? Lucu. Di saat orang-orang memakai satu cincin, eh ada juga yang jari jemarinya dipenuhi cincin akik. Mending kalo kecil, besarnya pun beraneka ragam, ampun dah, kalo ada yang menggunakan cincin sebesar wajan terbalik kayaknya pemenangnya, baik dari sisi besarnya atau pun efeknya karena hitam warnanya bisa untuk mewarna.
Sampai-sampai pun kini, mata-mata sebagian manusia selalu tertuju pada akik saudaranya, sahabatnya, atau pun teman duduknya. Jika di luar sholat tentu tidak terlalu bermasalah, namun jika di dalam ibadah sholat, tentu sangat buruk keadaannya. Bagaimana tidak? Hal itu mengganggu kekhusyuan sholat, padahal sholat adalah ibadah yang agung, sampai-sampai perintah sholat adalah perintah yang di mana Nabi Muhammad -shallallahu`alahi wa salam- langsung menerima perintah itu dengan mi`roj ke sidratul muntaha.
Maka janganlah menciderai sholat dengan sebab hilangnya kekhusyuan.
Bantulah saudara kita dalam khusyu`, yaitu dengan menghilangkan penghalang-penghalang rasa khusyu` tersebut.
Jangankan cincin akik yang memang sedang diminati. Pakaian yang bergambar saja bila mengganggu kekhusyuan dalam sholat maka Nabi menanggalkannya atau melepaskannya.
Terdapat ketetapan larangan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari sesuatu yang mengganggu dalam shalat. Sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiallahu’anha:
أنَّ النَّبِي صلى الله عليه وسلم صَلَّى فِي خَمِيصَةٍ لَهَا أَعْلاَمٌ ، فَنَظَرَ إِلَى أَعْلاَمِهَا نَظْرَةً ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ : اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ ، وَائْتُونِى بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي
Artinya: “Sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam shalat di baju dari wol yang ada gambarnya. Kemudian beliau selintas melihat gambar. Ketika selesai shalat, beliau mengatakan, ‘Pergilah dengan membawa baju ini ke Abu Jahm, dan bawakan (penggantinya) untukku dengan Anbijaniyah (baju kasar tanpa ada gambar) kepunyaan Abu Jahm. Karena baju tersebut baru saja melalaikanku dari shalatku”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari di shahihnya no. 373. Beliau memberi judul bab dengan perkataannya: BAB: SHALAT DENGAN BAJU YANG ADA GAMBAR DAN MELIHAT KE GAMBARNYA.
Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Muslim dalam shahihnya no. 556. Beliau memberi judul bab dengan mengatakan: BAB: MAKRUHNYA SHALAT DI BAJU YANG ADA GAMBARNYA.
Perhatikan!!
Jika Nabi saja yang bersih hatinya merasa terganggu dan bisa terganggu dengan gambar atau tanda sesuatu di baju, maka apalagi orang yang hatinya senantiasa kadang kotor dan kadang lupa membersihkannya. Maka bantulah saudaramu agar yang duduk di sampingmu di saat sholat tidak terganggu kekhusyuannya dengan hal-hal yang engkau pakai.
Jika Nabi saja yang bersih hatinya merasa terganggu dan bisa terganggu dengan gambar atau tanda sesuatu di baju, maka apalagi orang yang hatinya senantiasa kadang kotor dan kadang lupa membersihkannya. Maka bantulah saudaramu agar yang duduk di sampingmu di saat sholat tidak terganggu kekhusyuannya dengan hal-hal yang engkau pakai.
Al-Imam Ibnu Daiqiq Al-`Ied rahimahullah berkata: Dengan hadits ini, para ahli fiqih mengambil hukum MAKRUHNYA segala sesuatu yang MENGGANGGU SHALAT baik dari cat, gambar maupun (corak hiasan) pinggiran. Karena hukum itu mencakup keumuman sebabnya. Dan sebabnya adalah sesuatu yang mengganggu dari shalat. (Ihkamul Ahkam, hal. 219).
Barangkali ada yang mengatakan, jangan terburu-buru menyamakan cincin akik dengan baju yang coraknya mengganggu, karena akik adalah hal kecil dari sekian seni yang ada.
Maka cobalah perhatikan!!!
Imam Malik -rahimahullah- pernah ditanya tentang cincin yang bergambar: apakah seseorang boleh memakainya dan shalat dengannya?? Imam Malik -rahimahullah- menjawab: Tidak boleh memakainya dan tidak boleh shalat dengannya. (Al-Mudawwanah Al-Kubro (1/182).
Wallahu A`lam.
|Sulawesi, Senin 23 Jumaadal Aakhirah 1436 H.
(Copas Dari Status Fb Abu Uwais Ad-dimakiy No. 0921).
0 comments:
Post a Comment