Monday, 27 April 2015

WARGA SAUDI DIEKSEKUSI KARENA MEMBUNUH WNI

TIDAK PANDANG BULU!

WARGA SAUDI DIEKSEKUSI KARENA MEMBUNUH WNI KIKIM KOMALA SARI

KJRI JEDDAH - Media setempat Arab Saudi hari ini (Selasa, 2 April 2015) ramai memberitakan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati Syaye’ Said Ali Al Qahtani, Warga Negara Arab Saudi, karena melakukan pembunuhan biadab terhadap seorang TKI pembantu rumah tangga. Korban bernama Kikim Komala Sari Binti Uko Marta kelahiran 1974 asal Cianjur Jawa Barat.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada tahun 2010 silam. Pelakunya adalah majikan korban. Fakta persidangan di pengadilan mengungkapkan bahwa korban tewas akibat penyiksaan berat, yaitu dihajar dengan tongkat dan diguyur dengan air mendidih yang berujung pada kematian korban. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban.

Pasca laporan peristiwa ini, KJRI Jeddah segera mengerahkan pengacara guna mengawal kasus ini agar memperoleh keputusan yang seadil-adilnya. Menurut catatan, Pemerintah RI/KJRI Jeddah menyewa pengacara hingga dua kali. Kontrak dengan pengacara pertama dihentikan karena dinilai kinerjanya kurang maksimal.

Sejumlah sidang pengadilan terhadap terdakwa telah digelar dan dihadiri oleh pejabat dari KJRI Jeddah. Melihat tingkat kekejaman pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa, hakim bersuara bulat mulai dari tingkat pengadilan umum, banding hingga pengadilan tinggi, untuk mengganjar pelaku dengan vonis mati.

Sejumlah upaya telah dilakukan oleh sejumlah pemuka dari Kabilah Al-Qahtani di Riyadh untuk membebaskan Syaye’ Said Ali Al Qahtani dari hukuman mati. Diantaranya adalah melakukan pendekatan kepada ahli waris dengan MENAWARKAN DIYAT (UANG DARAH). Namun, tawaran itu sia-sia karena pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Abdullah Al Ahmari, telah secara tegas menetapkan amar putusan vonis mati takzir terhadap terdakwa.

Atas permintaan pihak keluarga, janazah Kikim diterbangkan ke Indonesia pada tanggal 28 September 2011 menggunakan Pesawat Garuda GA-981 dikawal oleh Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah Edward Nizar. Janazah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 29 September pada pukul 10:00 WIB.

Mengutip pernyataan pers dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, eksekusi mati terhadap Syaye’ Said Ali Al Qahtani dilaksanakan Selasa pagi, tanggal 21 April 2015 di Kota Abha Provinsi Asir Arab Saudi. Hal ini sekaligus sebagai pesan, bahwa siapapun yang melakukan tindak kejahatan pembunuhan kepada orang-orang yang tidak berdosa, hukum Allah harus ditegakkan, demi menjamin keamanan dan tegaknya keadilan.
FAKTA DI BALIK EKSEKUSI SITI ZAINAB DAN KARNI . Belum lama berselang, dua WNI kita juga dieksekusi di Arab Saudi. Siti Zainab, TKI asal Bangkalan Madura, dieksekusi Selasa (14/4/2015) di Madinah dengan cara dipancung. Almarhumah terbukti bersalah melakukan pembunuhan sadis terhadap majikan perempuannya pada tahun 1999.

Bagaimana Siti Zainab menghabisi nyawa korban?
Ia menusuk korban berkali-kali, menghajar kepalanya dengan pemanas air dan mengguyurnya dengan air mendidih. Tidak hanya itu, muka korban disiram dengan cairan pembasmi serangga. Jasadnya kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan diseret ke kamar mandi. Fakta ini tidak terungkap secara utuh di Media Tanah Air.

Seperti diberitakan, pelaksanaan hukum mati ditunda karena menunggu putra bungsu korban mencapai usia akil balig. Saat kejadian menggemparkan itu, dia masih berusia 1 tahun. Korban mempunyai 4 orang anak. Dalam Hukum Islam, meskipun tiga dari empat anak itu sepakat menuntut hukuman mati, tidak serta-merta vonis mati bisa langsung dilaksanakan, selama masih ada ahli waris yang belum mencapai usia dewasa, yaitu 15 tahun. Atau, kalau 1 saja dari 3 anak itu menyatakan “memaafkan pelaku,” maka vonis mati menjadi batal alias gugur. Artinya, pelaku dinyatakan bebas dari jeratan hukuman mati.
Bagaimana dengan Karni?

Karni Bt. Medi Tarsim (lahir di Brebes, 10 Oktober 1977) merupakan TKI di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap seorang anak kecil bernama Tala Al Syihri (+4 tahun) pada 26 September 2012.
Kasus pembunuhan bocah ini cukup menggemparkan, tidak hanya di kalangan masyarakat Saudi tapi juga luar Arab Saudi. Bahkan Almarhumah Karni ketika itu sempat diwawancari oleh salah satu saluran TV terkemuka di Timteng MBC1. Almarhumah, baik dalam wawancara maupun dalam rangkaian persidangan, mengakui semua perbuatannya.

Fakta persidangan mengungkapkan, selama bekerja dengan majikan korban, Karni diperlakukan dengan baik. Semua anggota keluarga menganggap dia bagian dari keluarganya. Namun, suatu saat dia dimarahi oleh majikan di sebuah acara karena menjatuhkan piring. Pasca kejadian ini, dia sering dihantui perasaan bahwa jiwanya selalu terancam. Belum diketahui makhluk apa yang merasuk ke dalam dirinya, sehingga dia suatu hari nekat menghabisi anak majikan yang tidak berdosa itu.

Bagaiman Almarhumah menghabisi Nyawa Tala, sang boca naas itu?

Almarhumah menutup semua pintu rumah rapat-rapat agar tidak ada yang mengganggu saat menjalankan aks

0 comments:

Post a Comment