# Menyusui Ketika Hamil, bahayakah? (Syariat Dan Medis)
Ini sering menjadi pertanyaan, apakah tidak berbahaya? Bagaimana hukumnya? karena biasanya jarak anak pertama dan kedua berdekatan, belum selesai anak pertama menyusu 2 tahun, sang ibu sudah hamil lagi. Berikut pembahasannya.
Hukumnya dalam Islam
Hukumnya adalah BOLEH Inilah yang disebut dengan nama al-ghiilah (الغيلة)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sungguh, aku ingin melarang (kalian) dari perbuatan ghiilah. Lalu aku melihat bangsa Romawi dan Persia dimana mereka melakukan ghiilah terhadap anak-anak mereka. Ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka”[1]
Dalam kitab Mausuu’ah fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan,
“Diantara makna Al-ghiilah secara bahasa Adalah seseorang laki-laki menyetubuhi istrinya yang sedang masa menyusui, atau seorang wanita yang sedang masa menyusui sedangkan ia dalam keadaan hamil, makna istilah tidak melenceng dari makna bahasanya.”[2]
Benarkah berbahaya?
Jawaban secara medis:
TIDAK berbahaya
Selama memperhatikan beberapa poin berikut (penulis berkata: sekedar berbagi pengalaman, istri saya tetap menyusui ketika hamil sampai umur kehamilan 6 bulan, itu juga si kecil berhenti menyusui karena memang air susu sudah mulai berubah warnanya dan mungkin rasanya juga sudah berubah karena pengaruh kehamilan, alhamdulillah, kedua anak dan ibu sehat sampai saat ini).
Berikut poin-poin yang harus kita perhatikan:
Selengkapnya baca:
http://muslimafiyah.com/menyusui-ketika-hamil-bahayakah-syariat-dan-medis.html
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Add Pin BB www.muslimafiyah.com kesepuluh 54A3873C
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment