HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER
Dr. Erwandi Tarmizi, MA
BAB II
HARTA HARAM HASIL KEZALIMAN
2.2.2.1.2 Haramkah, Membeli Barang Dengan Harga Murah Karena Penjual Terdesak Butuh Uang?
Hidup ini tidak selalu berjalan seperti yang kita rencanakan, terkadang kita telah merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu untuk mengatasi kemungkinan yang akan terjadi, akan tetapi yang terjadi diluar kehendak kita, hal ini karena hidup yang kita jalani ini telah ditentukan Allah 50 ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi[26].
Maka terkadang seseorang menghadapi keadaan sulit, dia terdesak butuh uang segera. Dan dia tidak mendapatkan pinjaman uang yang bebas dari bunga riba. Maka dia harus menjual barangnya dengan harga murah di bawah harga pasar.
Apakah boleh bagi seorang muslim membeli barang tersebut dengan harga murah?
Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini.
Pendapat pertama: Ulama dalam mazhab Hanafi dan sebagian ulama dalam mazhab Hanbali menyatakan tidak sah jual-beli ini, yang berarti perpindahan uang dan barang tidak halal.
Yang menjadi argumen pendapat mereka adalah sebuah hadis :
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang penjualan orang yang terdesak. (HR. Abu Daud).
Imam Ahmad menjelaskan maksud hadis ini bahwa seseorang yang terdesak butuh biaya lalu datang kepada anda untuk menjual barang miliknya dengan harga 10 dinar, sedangkan harga pasar barang tersebut 20 dinar[27].
Akan tetapi, hadis yang menjadi dalil pendapat ini dhaif karena di dalam sanadnya ada seorang perawi yang tidak dikenal[28].
Pendapat kedua : merupakan pendapat mayoritas para ulama bahwa jual beli ini sah, karena pembeli sesungguhnya turut meringankan beban penjual, andai dia tidak membelinya dengan sesegera mungkin, tentu kesusahan penjual semakin lama untuk mendapatkan biaya yang dia butuhkan.
Diriwayatkan : “Bahwa tatkala Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengusir Yahudi Bani Nadhir[29] dari Madinah, Beliau menganjurkan mereka untuk menjual barang-barang agar tidak merepotkan dalam perjalanan. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis ini dapat dipahami bahwa boleh hukumnya menjual dan membeli barang dengan harga miring disebabkan penjual terdesak butuh uang, karena Yahudi bani Nadhir terpaksa menjual barang-barang mereka dengan harga murah agar tidak merepotkan mereka dalam perjalanan keluar dari kota Madinah. Jika jual beli ini tidak dibolehkan tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menyarankan mereka untuk melakukannya[30].
[26] Diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Nabi bersabda, “Allah telah menuliskan takdir seluruh makhlukNya lima puluh ribu tahun sebelum penciptaan langit dan bumi”. No. Hadis 2653.
[27] Walid Al Muiidy, Al Muhaabah fil uqudil maliyah, jilid I, halaman 180.
[28] Al-Albani, Dhaif sunan Abu Daud, halaman 273.
[29] Dikarenakan pelanggaran mereka terhadap perjanjian, yaitu; mereka merencanakan pembunuhan Nabi ketika beliau berada dipintu benteng Yahudi untuk suatu keperluan dengan melemparkan batu besar ke arah Nabi. Rencana pembunuhan gagal, karena saat itu Jibril memberitahukan kepada Nabi rencana busuk tersebut. Peristiwa ini terjadi pada tahun ke-4 Hijriyah.
[30] Walid Al Muiidy, Al Muhaabah fil uqudil maliyah Al Khasshah, jilid I, halaman 183.
Bersambung... إِنْ شَاءَ اللّهُ
dinukil via grup WA Halaqoh Wirausaha 3 oleh Al Akh Lucky Andrean Sanusi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment